Bansos Halbar 2022-2023 Dilaporkan ke Kejati Malut, Nama Penerima dan Dokumen Pencairan Jadi Sorotan

Selasa, 22 September 2026 - 17:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor Dealfrit Kaerasa, S.H., saat menyampaikan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (22/9/2026). (Dok: Istimewa)

Pelapor Dealfrit Kaerasa, S.H., saat menyampaikan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (22/9/2026). (Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, HALBAR – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Laporan tersebut disampaikan Dealfrit Kaerasa, S.H., pada Selasa (22/9/2026). Dalam laporannya, Dealfrit meminta Kejati Maluku Utara menelusuri proses penetapan penerima, pencairan, realisasi hingga pertanggungjawaban dana Bansos dan hibah.

Salah satu hal yang disorot adalah adanya perbedaan waktu antara dokumen pengajuan bantuan dengan keputusan penetapan penerima.

Informasi Wahana Malut

Nama Sudah Masuk Keputusan Sebelum Proposal Diajukan

Dalam laporan tersebut, Dealfrit menyebut dirinya tercantum sebagai penerima Bantuan Sosial Akhir Studi senilai Rp5 juta dalam Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 22.B/KPTS/I/2022 yang ditetapkan pada 3 Januari 2022.

Namun, menurut dokumen yang dilaporkan, proposal bantuan atas namanya baru diajukan pada 7 Agustus 2022.

Perbedaan tanggal tersebut dipersoalkan pelapor karena nama penerima tercantum dalam keputusan yang diterbitkan sebelum proposal diajukan.

Pelapor meminta aparat penegak hukum memeriksa bagaimana proses penetapan penerima dilakukan, termasuk dasar administrasi yang digunakan pemerintah daerah.

Sejumlah Nama Disebut dalam Laporan

Laporan tersebut juga mencantumkan sejumlah nama yang disebut memiliki kaitan dengan daftar penerima maupun dokumen realisasi Bansos.

Salah satunya KSK alias Kezia yang disebut tercantum dalam dua keputusan Bupati dengan nilai bantuan yang berbeda.

Nama EH alias Eklesia juga disebut dalam laporan sebagai pihak yang menurut pelapor perlu diverifikasi status domisilinya sebagai warga Kabupaten Halmahera Barat.

Selain itu, terdapat nama HA alias Hendris yang dalam dokumen SPD-SPP LS Nomor 740/157.E/SPD-LS/BKTK/XII/2023 disebut dikaitkan dengan penerima Bansos senilai Rp10 juta.

Baca Juga:  Dari Desa BRILiaN Balbar, BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM di Maluku Utara

Namun, menurut laporan, nama tersebut tidak tercantum dalam dua Keputusan Bupati yang dijadikan dasar maupun dalam LHP BPK yang dirujuk pelapor.

Nama FET alias Frangky juga disebut tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 sebagai penerima Bansos.

Pelapor menyatakan FET tidak pernah menerima dana tersebut meskipun telah diterbitkan dokumen permintaan penerbitan SPD-SPP LS pada 15 Desember 2023.

Nama Anak Bupati Turut Disorot

Laporan tersebut juga menyoroti nama MGU alias Milicia yang disebut sebagai anak Bupati Halmahera Barat JU alias James.

Nama tersebut dikaitkan dengan realisasi Bantuan Sosial S1 Kedokteran senilai Rp100 juta yang dirujuk dari LHP BPK Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 14 Mei 2023.

Dokumen LHP BPK yang mencantumkan realisasi Bantuan Sosial senilai Rp100 juta untuk bantuan pendidikan S1 Kedokteran atas nama MGU alias Milicia, yang dalam laporan disebut sebagai anak Bupati Halmahera Barat. (Dok: istimewa)

Pelapor meminta Kejati menelusuri dasar pemberian bantuan tersebut, termasuk proses pengusulan, penetapan, pencairan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Penyebutan nama dalam laporan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan yang disampaikan kepada Kejati dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Soroti Pertanggungjawaban Rp324 Juta

Selain persoalan daftar penerima, laporan juga menyoroti temuan pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos yang disebut belum lengkap senilai Rp324 juta.

Pelapor turut meminta pemeriksaan terhadap proses verifikasi belanja Bansos yang dinilai belum memadai.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara daftar penerima dalam keputusan Bupati, rincian realisasi belanja dan LHP BPK.

Nama CA alias Charles juga disebut dalam laporan dan dikaitkan dengan posisi sebagai ajudan Bupati yang disebut merupakan anggota Polri.

Pelapor Sebut Dugaan Kerugian Rp1,185 Miliar

Dalam laporan tersebut, Dealfrit juga mencantumkan dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan dua Keputusan Bupati Halmahera Barat.

Baca Juga:  Kemarau Melanda Ternate, Baznas Salurkan 18.000 Liter Air Bersih ke Warga Marikurubu

Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022 disebut berkaitan dengan dugaan kerugian sebesar Rp585 juta.

Sementara Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 disebut berkaitan dengan dugaan kerugian sebesar Rp600 juta.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilai yang disebut dalam laporan mencapai Rp1,185 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja Bansos yang dikaitkan dengan dua LHP BPK tersebut disebut mencapai sekitar Rp8,089 miliar.

Angka dugaan kerugian tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan dalam laporan pengaduan dan belum merupakan hasil audit atau kesimpulan hukum dari Kejati Maluku Utara.

Kejati Diminta Telusuri Dokumen hingga Rekening

Melalui laporan tersebut, pelapor meminta Kejati Maluku Utara tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga menelusuri aliran dana.

Dokumen yang diminta diperiksa antara lain keputusan Bupati, proposal penerima, dokumen SPD-SPP LS, bukti pencairan, rekening penerima, rincian realisasi belanja serta LHP BPK.

Pelapor juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana, mulai dari pejabat pemerintah daerah, pengelola keuangan, penerima bantuan hingga pihak lain yang mengetahui proses tersebut.

Inti laporan tersebut adalah meminta Kejati Maluku Utara memastikan apakah perbedaan antara dokumen penetapan, pencairan dan realisasi Bansos merupakan persoalan administrasi atau terdapat unsur pidana yang perlu ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait tudingan tersebut. Wahana Malut juga masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar
Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini
Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara
Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang
Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo
Polres Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak
Jejak Zahra Berkah: Dari TikTok, Finance Wise hingga Sahriyani Jadi Tersangka
Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Awal Rp3,49 Miliar

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIT

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIT

Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIT

Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIT

Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang

Kamis, 24 September 2026 - 21:53 WIT

Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!