WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Perbedaan data warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) di Maluku Utara menjadi sorotan Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim.
Muhlis mempertanyakan selisih data WNA dan TKA di tengah masifnya aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel di sejumlah wilayah Maluku Utara.
Berdasarkan data Imigrasi yang diterimanya, jumlah WNA yang memiliki izin tinggal di Maluku Utara pada 2025 mencapai 34.460 orang.
Data tersebut, kata Muhlis, mencakup seluruh WNA yang memiliki izin tinggal aktif, termasuk TKA, investor, keluarga TKA maupun pemegang visa kunjungan.
Sebarannya yakni 22.203 WNA di Halmahera Tengah, 11.655 di Halmahera Selatan, 133 di Pulau Taliabu, dan 103 di Halmahera Timur.
Sementara data TKA yang tercatat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara hanya 9.584 orang.
Rinciannya, 6.537 TKA di Halmahera Tengah, 2.986 di Halmahera Selatan, 25 di Pulau Taliabu, 16 di Ternate dan 10 di Halmahera Utara.
Menurut Muhlis, perbedaan tersebut perlu dijelaskan karena data WNA yang tercatat Imigrasi jauh lebih besar dibandingkan data TKA yang tercatat pemerintah daerah.
“Data WNA 34.460, sementara data TKA yang tercatat di pemerintah provinsi 9.584. Ini tentu perlu dijelaskan karena ada perbedaan data yang cukup besar,” kata Muhlis, Selasa (22/9/2026).
Data TKA Haltim Juga Berbeda
Muhlis juga menyoroti data TKA di Halmahera Timur.
Dinas Tenaga Kerja Halmahera Timur disebut merilis jumlah TKA sebanyak 72 orang.
Perbedaan angka tersebut, menurut dia, menunjukkan perlunya sinkronisasi data antarinstansi.
Muhlis mengatakan, persoalan pendataan menjadi penting karena berkaitan dengan pengawasan keberadaan TKA sekaligus kewajiban perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
Soroti RPTKA dan DKPTKA
Muhlis menjelaskan, perusahaan yang menggunakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai ketentuan yang berlaku.
RPTKA, kata dia, memuat sejumlah informasi terkait penggunaan TKA, seperti jumlah tenaga kerja, jabatan, masa kerja, serta tenaga kerja Indonesia yang menjadi pendamping.
Selain itu, perusahaan pengguna TKA juga memiliki kewajiban membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Besaran DKPTKA disebut sebesar US$100 per TKA setiap bulan.
Muhlis menilai, jika data TKA tidak sinkron, maka pemerintah perlu memastikan tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja di luar data maupun dokumen yang telah dilaporkan.
KATAM Soroti Dugaan Mafia TKA
Muhlis menduga ketidaksesuaian data tersebut berpotensi berkaitan dengan praktik yang dia sebut sebagai mafia tenaga kerja asing.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan daerah kehilangan penerimaan dari kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan TKA.
“Bagi kami ada indikasi mafia tenaga kerja yang menyebabkan Provinsi Maluku Utara kehilangan PAD ratusan miliar rupiah setiap tahun hanya dari sektor DKPTKA, belum termasuk PPh 21 TKA dan retribusi lainnya,” ujarnya.
Namun, dugaan kehilangan PAD tersebut menurut Muhlis masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan data dan kewajiban perusahaan pengguna TKA.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif perusahaan, tetapi mencocokkannya dengan kondisi tenaga kerja di lapangan.
Tiga Persoalan yang Disorot
Muhlis menyebut terdapat tiga persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait.
Pertama, sistem pelaporan TKA. Ia menilai perusahaan tidak selalu konsisten dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja asing.
Menurutnya, terdapat kondisi ketika TKA tercatat dalam administrasi tetapi tidak berada di lapangan. Sebaliknya, ada pula TKA yang disebut berada di lapangan namun tidak tercatat dalam data.
Kedua, dokumen RPTKA. Muhlis meminta dokumen penggunaan TKA diperiksa untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing bekerja sesuai prosedur.
Ia juga menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen negara untuk meloloskan TKA nonprosedural.
“Ini perlu diperiksa. Apakah dokumennya sesuai, apakah RPTKA-nya benar dan apakah TKA yang bekerja di lapangan sesuai dengan jabatan serta perusahaan yang tercatat,” katanya.
Ketiga, ketidaksesuaian data antarinstansi. Muhlis menilai data Imigrasi, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten harus disinkronkan agar tidak terjadi perbedaan pencatatan.
Ia meminta pemerintah membuka dan melakukan verifikasi data TKA secara lebih menyeluruh, terutama di kawasan industri dan pertambangan.
Diminta Telusuri hingga Tingkat Perusahaan
Menurut Muhlis, sinkronisasi data idealnya tidak berhenti pada jumlah TKA.
Data tersebut perlu dicocokkan dengan nama perusahaan, jumlah TKA, kewarganegaraan, jabatan, lokasi kerja, masa berlaku dokumen hingga kewajiban pembayaran DKPTKA.
“Harus dilihat satu per satu. Berapa TKA-nya, bekerja di perusahaan mana, jabatannya apa, dokumennya bagaimana dan apakah kewajibannya sudah dibayarkan,” ujarnya.
Muhlis berharap pemerintah pusat dan daerah segera melakukan rekonsiliasi data bersama Imigrasi dan perusahaan pengguna TKA.
“Langkah ini diperlukan untuk memastikan pengawasan TKA berjalan dan potensi penerimaan negara maupun daerah tidak terlewat,” tandas Muhlis. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






