Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUGAAN PEMERKOSAAN - Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Wahyu Hermawan memastikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua anak tiri terus diproses secara hukum. Polisi telah memeriksa korban dan terlapor serta mengantongi hasil visum dan keterangan saksi. (Dok: Istimewa)

DUGAAN PEMERKOSAAN - Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Wahyu Hermawan memastikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua anak tiri terus diproses secara hukum. Polisi telah memeriksa korban dan terlapor serta mengantongi hasil visum dan keterangan saksi. (Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Ayah tiri berinisial MAY (52) di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

MAY diduga merudapaksa dua anak tirinya. Kasus ini dilaporkan pada 19 Agustus 2026 tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor : STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL.

Dalam laporan itu, MAY diduga merudapaksa dua anak tirinya sejak tahun 2018 hingga Juli 2026.

Informasi Wahana Malut

Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas V dan VI. Kedua anak tersebut saat ini telah berusia 15 dan 17 tahun, serta sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas atau SMA.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap MAY.

MAY, menurut dia, telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Juga:  Masuk Tahap Penuntutan, 2 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Anggai Halsel Dilimpahkan ke Jaksa

“Iya sudah penetapan tersangka. Dan saat ini bersangkutan telah dilakukan penahanan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi Tribunternate.com lewat pesan WhtasApp, Senin (28/9/2026).

Wahyu menambahkan, MAY disangkakakn dengan Pasal 473 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 12 tahun kurungan penjara,” pungkas perwira polisi berpangkat dua balok tersebut.

Kronologi

HT, paman korban, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para korban, mereka dirudapaksa saat masih duduk di bangku sekolah dasar atau SD.

Keduanya diancam oleh MAY, jika buka suara. MAY juga mengiming-imingi sejumlah uang jika ingin menyalurkan nafsunya.

“Mereka ini diancam kalau buka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku di kasih uang,” kata HT, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga:  Kisah Bambang: Porter Kapal Ternate yang Mengais Rezeki saat Penumpang Pesawat Batal Terbang

HT menyebut aksi sang ayah tiri terhadap kedua ponakannya terjadi di lokasi berbeda-beda. Ada di dalam rumah di Kecamatan Bacan, ada juga di dalam mobil.

Menurut HT, para korban belum diamankan ke rumah aman milik DP3AKB Halmahera Selatan untuk pemulihan psikologi karena trauma.

“Mereka berudua sekarang ada di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindkalnjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” tutur HT.

HT menambahkan, aksi bejat MAY, terbongkar saat kedua korban dimarahi karena pulang larut malam pada 16 Agustus 2026. Dari sini, keduanya langsung buka mulut.

“Saya kemudian panggil dan suru dia kasi tahu, dia bilang dia sudah berulang disetubuhi. Kemudian yang adik juga mengaku alami hal serupa,” pungkasnya. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar
Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini
PT GMM Salurkan 2.000 Produk Susu, Sasar Warga 8 Desa di Halsel
Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang
Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo
Bansos Halbar 2022-2023 Dilaporkan ke Kejati Malut, Nama Penerima dan Dokumen Pencairan Jadi Sorotan
Polres Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak
Jejak Zahra Berkah: Dari TikTok, Finance Wise hingga Sahriyani Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIT

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIT

Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:04 WIT

PT GMM Salurkan 2.000 Produk Susu, Sasar Warga 8 Desa di Halsel

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIT

Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIT

Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!