WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Kuasa hukum Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Firman Mudhafar Sjah, menyatakan masih mempelajari somasi yang dilayangkan mantan Plt Dirut Abdullah Bandang terkait tuntutan pembayaran penghargaan masa jabatan.
Melalui siaran pers tertanggal 16 Oktober 2026, tim hukum yang terdiri dari Fahruddin Maloko, Fahrin Raya, Ian Matheis, Modesta Nusalawo, dan Fajri Umasangadji menyebutkan, somasi tersebut akan ditanggapi sesuai tenggang waktu yang ditentukan dalam surat.
“Bahwa terkait hal pokok dalam somasi, kami tim hukum masih mendalami, yang mana terkait dengan kedudukan Abdullah Bandang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur,” demikian keterangan dalam siaran pers tersebut.
Tim hukum menyatakan telah menerima somasi dari Abdullah Bandang pada 13 Oktober 2026. Saat ini, mereka masih mempelajari isi tuntutan sebelum memberikan jawaban resmi.
Mereka juga menghormati langkah hukum yang ditempuh Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya.
“Pada prinsipnya upaya-upaya hukum yang konstitusional dan berdasarkan hukum adalah hak semua warga negara serta dijamin secara hukum,” tulis tim hukum.
Sebelumnya, Abdullah Bandang melayangkan somasi kepada Direksi Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, terkait pembayaran penghargaan masa jabatan yang dinilai belum diterima secara penuh.
Somasi tersebut dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Sahrul Yasim, pada 13 Oktober 2026.
Sahrul menjelaskan bahwa kliennya memang telah menerima uang penghargaan masa jabatan setelah mengakhiri tugas sebagai Plt Dirut. Namun, nominal yang dibayarkan dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum menjabat sebagai Plt Dirut, Abdullah Bandang terlebih dahulu bertugas sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Ake Gaale.
Saat terjadi kekosongan jabatan direktur, ia kemudian ditunjuk oleh Wali Kota Ternate melalui SK Nomor 216/VI.1/KT/2025 tertanggal 3 November 2025.
Menurut Sahrul, perhitungan penghargaan masa jabatan seharusnya mengacu pada SK Nomor 229.1/VI/2024 tentang Pemberian Penghargaan Masa Jabatan bagi Penjabat yang Ditunjuk dalam Tugas Tambahan sebagai Direktur Perumda Ake Gaale Ternate.
“Pada diktum kesatu ditetapkan bahwa pemberian penghargaan kepada Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate harus sebesar 80 persen dari gaji dan tunjangan Direktur Utama,” jelas Sahrul.
Atas dasar itu, pihaknya meminta perusahaan membayarkan kekurangan penghargaan masa jabatan sesuai dengan masa tugas kliennya selama enam bulan.
“Oleh karena itu, kami meminta pihak perusahaan agar segera membayar uang penghargaan klien kami, sesuai masa jabatan yang telah dijalaninya selama enam bulan,” tegas Sahrul.
Sementara itu, Firman Mudhafar Sjah sebelumnya menyatakan akan memberikan keterangan setelah mempelajari laporan tersebut dan membahasnya bersama jajaran direksi.
“Laporan baru diterima, jadi nanti saya akan adakan rapat dulu bersama direksi, baru bisa kami berikan keterangan,” kata Firman. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






