WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Penipuan transaksi belanja atau jual beli online menjadi modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat Maluku Utara melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sepanjang semester I 2026.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan terdapat 1.104 laporan yang diterima melalui IASC hingga semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 laporan berkaitan dengan penipuan transaksi belanja atau jual beli online. Modus ini menjadi laporan terbanyak dibandingkan bentuk penipuan lainnya.
“Modus lainnya meliputi penipuan mengaku sebagai pihak lain atau fake call sebanyak 80 laporan, penipuan penawaran kerja 69 laporan, penipuan investasi 57 laporan, serta penipuan melalui media sosial 48 laporan,” kata Adi Surahmat, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan wilayah, Kota Ternate menjadi daerah dengan laporan IASC terbanyak, yakni 495 laporan. Selanjutnya Halmahera Tengah sebanyak 129 laporan, Halmahera Selatan 112 laporan, Tidore Kepulauan 109 laporan, dan Halmahera Utara 64 laporan.
Data tersebut menunjukkan laporan aktivitas penipuan keuangan digital tidak hanya berasal dari pusat aktivitas ekonomi di Kota Ternate, tetapi juga tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Selain laporan melalui IASC, OJK Maluku Utara juga mencatat 118 pengaduan aktivitas keuangan ilegal melalui Sistem Informasi Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) sepanjang semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 laporan berkaitan dengan investasi ilegal, sedangkan 94 laporan terkait pinjaman online ilegal.
Di sisi lain, layanan konsumen OJK Maluku Utara sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 1.565 layanan.
Permintaan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mendominasi layanan tersebut dengan 1.360 permintaan atau sekitar 86,90 persen. Rinciannya, 951 layanan dilakukan secara daring dan 409 layanan secara luring.
OJK Maluku Utara juga menerima 132 permintaan informasi dari masyarakat atau sekitar 8,43 persen serta 73 pengaduan konsumen atau sekitar 4,66 persen dari keseluruhan layanan.
Adi mengungkapkan, masyarakat yang melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal tersebut didominasi perempuan dengan persentase 65 persen, sedangkan laki-laki 35 persen.
“Berdasarkan kelompok usia, pelapor paling banyak berasal dari kelompok usia 18–25 tahun, 26–35 tahun, dan 36–50 tahun,” ungkap Adi.
Menurut Adi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan digital, terutama ketika melakukan transaksi secara daring.
OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan IASC terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau aktivitas keuangan ilegal. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






