KATAM Minta Transparansi Kerja Gakum PKH, Soroti Penertiban Kawasan Hutan di Malut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN - Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. Ia meminta keterbukaan data dan proses penertiban kawasan hutan oleh Gakum PKH, Selasa (18/8/2026). (Dok: Istimewa).

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN - Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. Ia meminta keterbukaan data dan proses penertiban kawasan hutan oleh Gakum PKH, Selasa (18/8/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara mempertanyakan transparansi dan konsistensi penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Maluku Utara.

Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengatakan langkah penertiban kawasan hutan perlu disertai keterbukaan mengenai perusahaan yang menjadi objek evaluasi maupun penindakan.

Menurut Muhlis, dari data yang dimiliki KATAM, terdapat 33 perusahaan tambang di Maluku Utara yang berproduksi di wilayah kawasan hutan.

Informasi Wahana Malut

“Ini bukan hanya soal hutan atau lahan, tetapi bagaimana negara menggunakan kewenangannya. Ketika kriteria, basis data, dan proses pengambilan keputusan tidak dibuka, kebijakan sebesar apa pun akan memicu kecurigaan dan spekulasi,” kata Muhlis.

Ia mempertanyakan apakah seluruh perusahaan yang beraktivitas di kawasan hutan tersebut telah masuk dalam proses evaluasi atau penertiban oleh Satgas PKH.

Baca Juga:  Desak Kebakaran di PT IWIP Diselidiki, KATAM Malut: Ini Kejahatan Lingkungan!

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penentuan perusahaan yang menjadi objek penertiban, termasuk status hukum dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang telah ditertibkan.

Muhlis juga menilai penertiban kawasan hutan tidak cukup hanya dengan pengambilalihan atau penataan secara administratif. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai proses hukum setelah tindakan penertiban dilakukan.

“Negara nampak terlihat tegas di atas kertas, tetapi rapuh di substansi. Jika hal ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan bisa runtuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah juga telah mengumumkan penertiban terhadap 50 perusahaan yang disebut beroperasi tanpa dokumen IPPKH dengan total luasan 8.447,28 hektare.

Pemerintah menyebut aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp80 triliun.

Baca Juga:  Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul

Di tengah kebijakan tersebut, KATAM mendorong pemerintah membuka data penertiban kawasan hutan secara lebih transparan.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perusahaan yang menjadi objek penertiban, dasar penindakannya, serta perkembangan proses hukum setelah penertiban.

Muhlis mengatakan transparansi diperlukan untuk memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan dapat dipantau publik dan diterapkan secara konsisten.

“Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada pengambilalihan administratif tanpa kejelasan proses hukum lanjutan,” katanya.

KATAM juga mendorong adanya evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban kawasan hutan agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai mandat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Bagi Muhlis, keterbukaan data, kejelasan dasar penindakan, dan konsistensi proses hukum menjadi bagian penting dalam memastikan penertiban kawasan hutan berjalan secara transparan dan akuntabel. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng
PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir
WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi
Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG
KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun
PT HSM Diduga Gusur 800 Hektare Lahan Warga Kulo Jaya Halteng, Pelta Malut Soroti Hak yang Belum Tuntas
Perempuan di Lingkar PT IWIP Terpapar Arsenik, Dokter Soroti Risiko Kanker
Kebakaran TPA Takome Meluas, WALHI Malut Desak Pemerintah Lindungi Warga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIT

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:10 WIT

PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:49 WIT

WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:19 WIT

Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:01 WIT

KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!