Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!

Kamis, 3 September 2026 - 18:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKUNGAN - Direktur KATAM Maluku Utara Muhlis Ibrahim. Ia meminta polisi tidak hanya mengejar dugaan pelaku pembakaran, tetapi juga mengusut tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah, Kamis (3/9/2026). (Dok: Istimewa).

LINGKUNGAN - Direktur KATAM Maluku Utara Muhlis Ibrahim. Ia meminta polisi tidak hanya mengejar dugaan pelaku pembakaran, tetapi juga mengusut tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah, Kamis (3/9/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, HALTENG – Kebakaran ribuan ban bekas di area penampungan milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat sorotan tajam dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara.

Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menilai peristiwa tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kebakaran biasa.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam pengelolaan limbah.

Informasi Wahana Malut

Sorotan Muhlis muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi pelaku industri, terlebih perusahaan besar yang menjalankan aktivitas pengolahan dan hilirisasi bijih nikel.

Muhlis menyebut PT IWIP merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam industri hilirisasi bijih nikel dan masuk dalam proyek strategis nasional. Karena itu, perusahaan semestinya memberikan contoh dalam penerapan tata kelola lingkungan dan pengelolaan limbah.

“Sebagai salah satu objek vital negara, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, seyogianya menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya,” kata Muhlis.

Baca Juga:  Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra, dan Sarung untuk Warga Goro-Goro

Kebakaran terjadi di area penampungan ban bekas di kawasan PT IWIP, Kilometer 12, pada Senin (31/8/2026). Kebakaran tersebut menimbulkan kepulan asap hitam dan menghanguskan tumpukan ban bekas dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Muhlis meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pembakaran limbah tersebut. Ia menilai apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan atau pelanggaran dalam pengelolaan limbah, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Untuk itu penegak hukum sudah harus menetapkan tersangka atas pembakaran ribuan ban bekas di lokasi industri PT IWIP,” ujarnya.

Menurut Muhlis, persoalan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ia menilai perusahaan sebagai pemegang tanggung jawab atas kegiatan di dalam kawasan industri harus memastikan pengelolaan material dan limbah dilakukan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Muhlis juga menduga pembakaran ban bekas dapat berkaitan dengan upaya mengurangi biaya pengelolaan limbah. Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya mencari sumber api, tetapi juga menelusuri tata kelola limbah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Desak Kebakaran di PT IWIP Diselidiki, KATAM Malut: Ini Kejahatan Lingkungan!

“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden,” tegas Muhlis.

Ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian, kecelakaan, atau memang ada pihak yang sengaja menyalakan api.

Jika hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana lingkungan, Muhlis mendorong aparat penegak hukum menjerat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.

Ia menyebut beberapa pihak yang menurutnya perlu didalami keterlibatannya, mulai dari Presiden Direktur, Manager Environment, hingga Site Manager.

Muhlis merujuk pada ketentuan pidana lingkungan hidup, termasuk Pasal 102 juncto Pasal 59 ayat (4) maupun Pasal 103, yang menurutnya mengatur sanksi pidana dan denda terkait pengelolaan limbah.

Namun, penetapan tersangka maupun penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.

“Untuk itu penegak hukum sudah secepatnya tetapkan tersangka secara berjenjang,” tegas Muhlis. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka
CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!
Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!
Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul
DLH Bungkam soal Pembakaran Limbah B3 oleh PT IWIP, KATAM: Jangan Jadi “Londo Ireng”
Desak Kebakaran di PT IWIP Diselidiki, KATAM Malut: Ini Kejahatan Lingkungan!
Laut Jadi Ruang Hidup, Warga Kawasi Tolak Lalu Lintas Tongkang Harita Nickel
KATAM Minta Transparansi Kerja Gakum PKH, Soroti Penertiban Kawasan Hutan di Malut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:00 WIT

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka

Jumat, 4 September 2026 - 16:40 WIT

CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!

Kamis, 3 September 2026 - 18:12 WIT

Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!

Rabu, 2 September 2026 - 16:47 WIT

Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!

Rabu, 2 September 2026 - 13:37 WIT

Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul

Berita Terbaru

error: Content is protected !!