CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!

Jumat, 4 September 2026 - 16:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKSI - Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, mendatangi kantor CSR PT Harita Nickel, Kamis (3/9/2026), untuk memprotes proses sosialisasi relokasi yang mereka nilai dilakukan secara tertutup. Warga meminta proses relokasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat secara bermakna. (Dok: Warga).

AKSI - Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, mendatangi kantor CSR PT Harita Nickel, Kamis (3/9/2026), untuk memprotes proses sosialisasi relokasi yang mereka nilai dilakukan secara tertutup. Warga meminta proses relokasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat secara bermakna. (Dok: Warga).

WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mendatangi kantor CSR Harita Nickel, Kamis (3/9/2026).

Kedatangan warga untuk menyampaikan protes terhadap proses sosialisasi program relokasi yang mereka nilai dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.

Warga mempersoalkan cara pemerintah daerah bersama pihak CSR Harita Nickel dan lembaga konsultan Deameter dalam melakukan sosialisasi.

Informasi Wahana Malut

Menurut mereka, pembahasan mengenai relokasi semestinya dilakukan secara terbuka karena menyangkut masa depan seluruh warga Kawasi.

Bagi warga, relokasi bukan sekadar persoalan memindahkan rumah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Program tersebut dinilai berkaitan langsung dengan ruang hidup, sumber penghidupan, hubungan sosial, sejarah, hingga identitas masyarakat Kawasi.

“Kami adalah warga yang hidup di Kawasi dan akan menanggung langsung akibat dari setiap keputusan tentang relokasi. Karena itu, pemerintah dan perusahaan stop tipu-tipu kami,” tegas Ahmad Ibrahim, Ketua Komunitas Canga sekaligus koordinator aksi.

Warga juga meminta agar sosialisasi tidak dijadikan sekadar formalitas untuk membangun kesan bahwa masyarakat telah menerima ataupun menyetujui rencana relokasi.

“Relokasi tidak boleh dipaksakan melalui sosialisasi yang dilakukan secara tertutup. Tempatnya harus di Desa Kawasi, bukan di luar Desa Kawasi,” ujar Muhammad Slamet Tjokro.

Menurut warga, seluruh proses yang berkaitan dengan relokasi harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Warga, kata mereka, berhak mendapatkan informasi secara utuh mengenai alasan relokasi serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin mereka hadapi.

Baca Juga:  KATAM Minta Transparansi Kerja Gakum PKH, Soroti Penertiban Kawasan Hutan di Malut

Soroti Peran CSR dan Deameter

Warga turut mempertanyakan keterlibatan pihak CSR Harita Nickel dalam proses sosialisasi relokasi. Mereka menilai program tanggung jawab sosial perusahaan tidak seharusnya mengambil alih ataupun menggantikan kewajiban pemerintah dalam memastikan proses pengambilan keputusan yang demokratis dan melibatkan masyarakat.

Sementara terhadap lembaga konsultan Deameter, warga meminta agar seluruh proses pendampingan dan sosialisasi dilakukan secara terbuka.

Mereka tidak ingin proses tersebut, menurut mereka, justru menjadi sarana untuk membangun legitimasi terhadap program relokasi tanpa adanya persetujuan dan keterlibatan masyarakat secara bermakna.

Warga Kawasi menegaskan,  kampung bukan hanya sekumpulan rumah yang bisa dipindahkan dari satu titik ke titik lainnya.

“Kawasi adalah ruang hidup. Di dalamnya terdapat tanah, laut, tempat mencari ikan, hubungan kekeluargaan, sejarah, identitas, serta kehidupan sosial yang dibangun lintas generasi,” kata Nurhayati Jumadi.

Karena itu, warga meminta pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat menghentikan sementara proses sosialisasi yang mereka nilai tidak terbuka.

Mereka mendesak dibangun mekanisme dialog yang benar-benar melibatkan masyarakat, khususnya warga yang akan terdampak langsung oleh kebijakan relokasi.

Baca Juga:  Akibat Kemarau, Dua Lahan Perkebunan Warga Halmahera Selatan Terbakar dalam Sehari

Warga juga meminta agar tidak ada keputusan final mengenai relokasi sebelum masyarakat memperoleh informasi yang lengkap serta memiliki ruang yang bebas untuk menyampaikan pendapat, keberatan maupun penolakan.

Desak Perbup 72 Tahun 2023 Dicabut

Selain mempersoalkan proses sosialisasi, warga Kawasi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi.

Warga menilai peraturan tersebut dibuat tanpa melibatkan masyarakat Kawasi dalam prosesnya. Mereka juga menilai kebijakan tersebut lebih mengakomodasi kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan masyarakat.

Atas dasar itu, warga meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan relokasi serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Warga menegaskan, aksi protes yang mereka lakukan bukan berarti menolak dialog.

Sebaliknya, mereka menginginkan dialog yang jujur, terbuka, setara, dan menghormati suara masyarakat.

“Jika pemerintah dan pihak-pihak terkait benar-benar menganggap masyarakat sebagai bagian penting dari proses pembangunan, maka tidak ada alasan untuk melakukan sosialisasi mengenai masa depan warga secara diam-diam,” tegas warga.

Mereka berharap pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rencana relokasi tidak mengambil keputusan sepihak sebelum seluruh aspirasi masyarakat Kawasi didengar dan dipertimbangkan. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka
Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!
Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!
Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul
DLH Bungkam soal Pembakaran Limbah B3 oleh PT IWIP, KATAM: Jangan Jadi “Londo Ireng”
Desak Kebakaran di PT IWIP Diselidiki, KATAM Malut: Ini Kejahatan Lingkungan!
Laut Jadi Ruang Hidup, Warga Kawasi Tolak Lalu Lintas Tongkang Harita Nickel
KATAM Minta Transparansi Kerja Gakum PKH, Soroti Penertiban Kawasan Hutan di Malut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:00 WIT

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka

Jumat, 4 September 2026 - 16:40 WIT

CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!

Kamis, 3 September 2026 - 18:12 WIT

Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!

Rabu, 2 September 2026 - 16:47 WIT

Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!

Rabu, 2 September 2026 - 13:37 WIT

Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul

Berita Terbaru

error: Content is protected !!