Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara di Ternate. Polda Malut masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kematian AD alias Ali di Halmahera Tengah, Kamis (24/9/2026). (Dok: Istimewa).

Kantor Polda Maluku Utara di Ternate. Polda Malut masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kematian AD alias Ali di Halmahera Tengah, Kamis (24/9/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kematian AD alias Ali, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Ali ditemukan meninggal di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat serangan orang tak dikenal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan mengedepankan proses hukum serta pemeriksaan terhadap sejumlah bukti dan saksi.

Informasi Wahana Malut

“Penyelidikan dan penyidikan dugaan pembunuhan korban Ali, penyidik melakukan berbagai tindakan secara komprehensif,” kata I Gede dalam konferensi pers yang didampingi Kapolda Malut Irjen Pol Arif Budiman, Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hariyadi dan sejumlah pejabat utama Polda Malut, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:  Program Rindang Berseri Ditutup, BI Maluku Utara Dorong Gerakan Menanam untuk Tekan Inflasi

Ia menyebut sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, autopsi jenazah, pemeriksaan ahli forensik dan ahli hukum pidana.

Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi serta melakukan penelusuran menggunakan satelit.

Menurut I Gede, hasil olah TKP menunjukkan korban ditemukan meninggal di kebun miliknya dengan 19 luka akibat benda tajam yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.

Di sekitar lokasi, penyidik juga menemukan buah pala yang berserakan. Sementara parang milik korban hingga kini belum ditemukan.

“Dari jangkauan 2 kilometer lokasi kejadian penyidik menemukan jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan dan sebuah befak (rumah kebun) yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional pada jalur yang sama,” ujarnya.

Baca Juga:  Ani Jamal: Rp2,8 Miliar Dana Member Investasi Zahra Berkah di Ternate-Morotai Belum Cair

Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi

I Gede mengatakan, seluruh fakta yang ditemukan kemudian dianalisis bersama ahli forensik dan ahli hukum pidana serta didukung alat bukti lainnya.

Dari hasil analisis tersebut, penyidik menyampaikan kesimpulan bahwa dugaan pembunuhan terhadap Ali tidak dilakukan oleh masyarakat Sibenpopo.

“Kesimpulan itu berdasarkan fakta, alat bukti, analisis ilmiah dan pendapat para ahli. Bukan atas dasar asumsi maupun tekanan pihak manapun,” kata I Gede.

Polda Malut meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun membangun stigma terhadap kelompok tertentu selama proses penyidikan masih berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak membangun stigma kepada kelompok manapun serta memberikan perkara ini kepada penyidik untuk bekerja sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar
Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini
Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara
Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo
Bansos Halbar 2022-2023 Dilaporkan ke Kejati Malut, Nama Penerima dan Dokumen Pencairan Jadi Sorotan
Polres Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak
Jejak Zahra Berkah: Dari TikTok, Finance Wise hingga Sahriyani Jadi Tersangka
Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Awal Rp3,49 Miliar

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIT

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIT

Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIT

Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIT

Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang

Kamis, 24 September 2026 - 21:53 WIT

Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!