WAHANAMALUT.COM, HALSEL – DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara,merespons dugaan pemerkosaan dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah tiri berinisial MAY (52).
MAY diduga melakukan tindakan tersebut dari tahun 2018 hingga Juli 2026. Kedua korban, saat ini masing-masing berusia 17 dan 15 tahun dan berstatus pelajar tingkat SMA.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi III DPRD Halsel Safri Talib meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Halmahera Selatan, segera melalukan investigasi.
Di samping itu, DP3AKB juga harus memberikan pendampingan hukum kepada kedua korban, dan pemulihan psikologi akibat trauma.
“Pendampingan harus secara maksimal dalam proses hukum, jangan lagi ada pembiaran dengan alasan apapun,” kata Safri dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, kasus pemerkosaan semacam ini sudah berulang kali terjadi di Halmahera Selatan. Bahkan merambat sampai ke samua level.
Baik pelaku maupun korban, adalah orang terdekat. Seperti orang tua terhadap anak, maupun guru terhadap murid.
Safri berpandangan, tindakan rudapksa terhadap anak di bawah umur sudah masuk masalah kemanusian. Karena masa depan anak yang harus di jaga dan dilindungi.
Oleh karena itu, politisi PKB ini mendesak Pemkab Halmahera Selatan melalui DP3AKB harus hadir dengan sungguh-sungguh untuk memberikan perlindungan dan penangangan terhadap korban.
“Ini supaya bisa ada ketegasan bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak bermoral dan sangat tidak manusiawi ini,” tegasnya.
Safri juga menilai Pemkab Halmahera Selatan tidak sunguh-sunguh dan tidak tegas baik dalam pendampingan maupun pemulihan psikologi korban.
Di samping itu, ia meminta kasus dugaan rudapaksa oleh ayah terhadap dua anak tirinya itu, tidak boleh ditolerir sehingga harus diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang namanya kejahtan dari aspek hukum, harus ditindak. Apalagi ini masuk katergori perbuatan pidana. Jadi secara manusiawi, orangnya boleh dimaafkan karena alasan kekeluargaan, tetapi perbuatannya tidak boleh ditolerir,” tandas Safri.
Kronologi Menurut Paman Korban
HT, paman korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para korban, mereka dirudapaksa saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Keduanya diancam oleh MAY, jika buka suara. MAY juga mengiming-imingi sejumlah uang jika ingin menyalurkan nafsunya.
“Yang kakak itu mengaku terkahir Juli 2026 kemarin. Kalau yang adik mengaku terakhir SMP,” kata HT, Sabtu (29/8/2026).
“Mereka ini diancam kalau buka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku di kasih uang,” sambungnya.
Saat ini, kedua korban duduk di bangku SMA.
HT menyebut, aksi sang ayah tiri itu terjadi di lokasi berbeda-beda. Ada di dalam rumah di Kecamatan Bacan, ada juga di dalam mobil.
“Untuk yang adik, mengaku pernah dirudapaksa di Ternate. Kemudian yang kakak itu di dalam rumah, dan mobil, dan beberapa tempat lagi,” ungkapnya.
HT menambahkan, aksi bejat MAY, terbongkar saat kedua korban dimarahi karena pulang larut malam pada 16 Agustus 2026. Dari sini, keduanya langsung buka mulut.
“Saya kemudian panggil dan suru dia kasi tahu, dia bilang dia sudah berulang dirudapaksa. Kemudian yang adik juga mengaku alami hal serupa,” pungkasnya.
Kedua korban telah divisum di RSUD Labuha setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
Namun menurut HT, para korban belum diamankan ke rumah aman untuk pemulihan psikologi karena trauma. Ia pun berharap polisi segera mengambil lanhkah penyelidikan.
“Mereka berudua sekarang ada di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindkalnjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” tutur HT. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






