WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Menanggapi klarifikasi manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait kebakaran di area penampungan ban bekas, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menilai perusahaan tidak semestinya mencari pihak lain untuk dijadikan kambing hitam atas kejadian tersebut.
Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengatakan, terlepas dari apakah kebakaran tersebut terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian, perusahaan sebagai pengelola kawasan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan pengelolaan area perizinannya.
“Bagi saya, pihak manajemen tidak perlu mencari kambing hitam. Baik kejadian itu disengaja maupun tidak disengaja, hal ini tetap harus dilihat dari sisi tanggung jawab dan pengawasan manajemen PT IWIP,” kata Muhlis.
Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan orang tidak dikenal (OTK), hal tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kawasan dan material yang berada di dalam area perizinannya tetap aman serta dikelola sesuai ketentuan.
Muhlis juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 116 ayat (1) huruf a, yang mengatur pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh badan usaha.
“Artinya, persoalan ini tidak bisa hanya diarahkan kepada oknum tertentu. Aspek tanggung jawab korporasi juga harus diperiksa dan dipastikan melalui proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia meminta manajemen PT IWIP lebih mengedepankan tanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak daripada mengklarifikasi yang menurutnya justru berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi persoalan.
“Intinya, pihak PT IWIP sebagai penanggung jawab kawasan sebaiknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak dan menunjukkan komitmen untuk bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan adanya kerusakan atau dampak lingkungan,” katanya.
Muhlis menilai klarifikasi perusahaan semestinya disampaikan secara terbuka, berbasis fakta hasil pemeriksaan, serta tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum proses investigasi selesai.
“Tidak perlu membuat klarifikasi yang isinya seperti karangan bebas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan, hasil investigasi yang jelas, dan bentuk tanggung jawab perusahaan apabila memang ditemukan pelanggaran atau dampak lingkungan,” tegasnya. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






