Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka

Sabtu, 5 September 2026 - 08:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBAKARAN - Sekjen KATAM Maluku Utara Julfandi G mempertanyakan klaim dan arah pembuktian polisi dalam kasus pembakaran ban bekas di kawasan PT IWIP, Sabtu (5/9/2026). (Dok: Istimewa)

KEBAKARAN - Sekjen KATAM Maluku Utara Julfandi G mempertanyakan klaim dan arah pembuktian polisi dalam kasus pembakaran ban bekas di kawasan PT IWIP, Sabtu (5/9/2026). (Dok: Istimewa)

WAHANMALUT.COM, TERNATE – Pernyataan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, terkait dugaan pembakaran ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mendapat sorotan dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM).

Sekretaris Jenderal KATAM Maluku Utara, Julfandi G, menilai ada kejanggalan logika hukum dalam keterangan yang disampaikan Kapolda kepada publik.

Sebelumnya, Arif Budiman mengatakan pihaknya telah mengantongi jejak dua orang yang dicurigai sengaja membakar ban bekas di kawasan tersebut. Ia juga menyebut kedua orang itu diduga bukan karyawan perusahaan, meski identitas keduanya disebut belum dikantongi.

Informasi Wahana Malut

“Bagaimana mungkin status keterkaitan seseorang dengan perusahaan bisa disimpulkan, sementara identitas orangnya sendiri saja belum diketahui? Ini persoalan mendasar dalam logika pembuktian,” kata Julfandi, Sabtu (5/9/2026).

Ia menjelaskan, kesimpulan mengenai afiliasi seseorang apakah karyawan perusahaan atau bukan semestinya bisa ditarik setelah identitas diketahui dan diverifikasi, bukan mendahuluinya.

“Ketika kesimpulan disampaikan lebih dulu, publik berhak bertanya, apakah narasi pelaku dari luar perusahaan ini sudah terbentuk sejak awal, dan faktanya baru dicari belakangan untuk menopang narasi itu,” ujarnya.

Julfandi turut menyoroti pilihan kata yang digunakan Arif Budiman saat menyebut “tidak mungkin terbakar sendiri kalau tidak ada yang bakar”. Menurutnya, kalimat tersebut bersifat afirmatif dan konklusif, bukan lagi kalimat dugaan yang lazim digunakan pada tahap penyelidikan.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan itu tahap paling awal, fungsinya hanya untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana, bukan menetapkan pelaku. Status tersangka baru sah kalau sudah masuk tahap penyidikan, dengan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuliah Umum di FIB Unkhair, Prof Bill Carter: Pariwisata Berkelanjutan Penting bagi Maluku Utara

Ia menambahkan, bahasa kepastian yang dipakai pejabat publik dalam proses hukum yang masih berjalan berpotensi bersinggungan dengan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf c.

“Asas praduga tak bersalah itu bukan hanya mengikat secara etik, tapi harus dilihat sebagai norma hukum acara yang mengikat pejabat penegak hukum, termasuk saat memberi keterangan ke media,” tegasnya.

Selain itu, Julfandi juga menyoroti penyebutan “masyarakat, bukan karyawan perusahaan” yang baginya berpotensi menggeneralisasi warga sekitar kawasan industri secara kolektif, sementara pihak korporasi disebut sudah ditempatkan di luar area kecurigaan sejak awal.

“Hubungan antara kawasan industri seperti IWIP dan masyarakat sekitarnya di Halmahera Tengah selama ini bukan tanpa catatan ketegangan sosial, mulai dari isu lahan, lingkungan, sampai ketenagakerjaan. Kalau nanti ternyata pelakunya bukan dari kalangan yang sudah disebut duluan, potensi kerugian reputasi bagi masyarakat itu tidak mudah dipulihkan,” katanya.

“Kami juga meminta klaim alat bukti berupa sidik jari yang disampaikan bapak Kapolda agar diuji secara terbuka. Sidik jari itu diambil dari mana, dicocokkan lewat basis data apa, dan sejauh mana prosedurnya memenuhi standar pembuktian yang sah? Itu yang perlu dijelaskan, jangan disampaikan seolah sudah fakta final,” sambungnya.

Meski begitu, Julfandi G menegaskan pihaknya tidak menuduh Arif Budiman bertindak dengan itikad buruk. Ia hanya mengingatkan agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam memilih diksi saat proses hukum masih berjalan.

Baca Juga:  KATAM Minta Transparansi Kerja Gakum PKH, Soroti Penertiban Kawasan Hutan di Malut

“Ini bukan soal mencari kesalahan personal Kapolda, tetapi menjaga supaya prinsip dasar hukum acara pidana tidak tergerus kebiasaan komunikasi publik yang longgar. Masyarakat Maluku Utara berhak atas proses hukum yang berjalan sesuai koridornya, identitas jelas dulu, verifikasi bukti dulu, baru kesimpulan disampaikan, bukan sebaliknya,” tegas Julfandi.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara mengklaim telah mengantongi jejak pelaku pembakaran ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Dilansir dari RRI Ternate, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengungkapkan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terdapat dua orang yang dicurigai sengaja membakar ban bekas tersebut.

“Setelah kita lidik ada dua orang yang dicurigai sengaja membakar. Jadi tadi paginya mereka datang mengambil ban tapi dilarang orang oleh petugas. Tapi setelah beberapa lama, terjadi kebakaran dan tidak mungkin terbakar sendiri kalau tidak ada yang bakar,” katanya, Rabu (2/9/2026).

Ia kemudian memerintahkan Polres Halmahera Tengah untuk secepatnya memburu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran.

“Sementara sedang diburu Polres Halteng dan saya sudah perintahkan ke Kapolres untuk cari pelaku dan proses,” ucapnya tegas.

Arif menyebut dua orang yang dicurigai tersebut merupakan warga dan bukan karyawan perusahaan. Namun, identitas keduanya hingga saat itu belum dikantongi polisi.

“Sepertinya kedua orang itu masyarakat bukan karyawan dan identitas belum dikantongi tapi sidik jari ada,” ucapnya. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!
Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!
Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!
Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul
DLH Bungkam soal Pembakaran Limbah B3 oleh PT IWIP, KATAM: Jangan Jadi “Londo Ireng”
Desak Kebakaran di PT IWIP Diselidiki, KATAM Malut: Ini Kejahatan Lingkungan!
Laut Jadi Ruang Hidup, Warga Kawasi Tolak Lalu Lintas Tongkang Harita Nickel
KATAM Minta Transparansi Kerja Gakum PKH, Soroti Penertiban Kawasan Hutan di Malut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:00 WIT

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka

Jumat, 4 September 2026 - 16:40 WIT

CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!

Kamis, 3 September 2026 - 18:12 WIT

Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!

Rabu, 2 September 2026 - 16:47 WIT

Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!

Rabu, 2 September 2026 - 13:37 WIT

Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul

Berita Terbaru

error: Content is protected !!