WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara memanggil tujuh orang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalangan jalan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Dua dari tujuh orang yang dipanggil merupakan staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara, yakni Mubaliq Tomagola dan Ucok.
Selain keduanya, polisi juga memanggil Mahmud Ibrahim, Nurhayati, Hut Ibrahim, Sanusi, dan Ahmad Ibrahim.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalangan jalan yang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
Berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 8 September 2026, polisi menerima laporan dari Risno N. Laumara, SH, terkait penutupan akses dari Desa Kawasi menuju Desa Soligi serta jalan umum menuju Ecovillage atau Kawasi Baru.
Akses tersebut disebut ditutup menggunakan bambu dan balok kayu.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Halmahera Selatan menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 9 September 2026.
Ketujuh orang tersebut kemudian diminta hadir untuk memberikan klarifikasi di Pos Polisi Desa Kawasi pada Kamis, 10 September 2026.
Canga: Palang Dibuat Warga
Pemanggilan ini berlangsung di tengah polemik mengenai pemasangan palang di jalan Desa Kawasi.
Komunitas Canga Kawasi melalui Surat Edaran Nomor 01/CANGA-KWS/IX/2026 tertanggal 13 September 2026 menegaskan, pemasangan palang dilakukan atas inisiatif warga.
Koordinator Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, menjelaskan pemasangan palang dilakukan warga pada 5 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.
Warga membawa dua mobil pikap dan sejumlah sepeda motor ke lokasi kebun yang menjadi jalur lalu lintas alat berat untuk pembangunan bandara.
Awalnya warga berencana menggunakan batang kelapa sebagai pembatas. Namun, karena jalan tersebut juga digunakan masyarakat, warga memilih bambu dengan ukuran yang memungkinkan kendaraan warga tetap melintas.
Menurut Ahmad, pemasangan palang bertujuan membatasi akses alat berat, kendaraan angkutan material, serta kendaraan operasional PT Harita Nikel yang berkaitan dengan kegiatan atau proyek perusahaan di wilayah lokasi pemasangan palang.
“Kebutuhan dasar masyarakat tetap harus berjalan, termasuk pengangkutan sampah, distribusi air bersih, listrik, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan,” tandas Ahmad. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






