Lindungi Kebun dari Lalu Lalang Alat Berat, 7 Warga Kawasi Dipanggil Polisi

Senin, 14 September 2026 - 22:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga memasang palang berbahan bambu di akses jalan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, sebagai pembatas bagi kendaraan alat berat dan kendaraan operasional perusahaan yang melintas di jalur tersebut. Pemasangan palang itu kini menjadi bagian dari penyelidikan polisi terkait dugaan pemalangan jalan, Senin (14/9/2026). (Dok: Istimewa)

Warga memasang palang berbahan bambu di akses jalan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, sebagai pembatas bagi kendaraan alat berat dan kendaraan operasional perusahaan yang melintas di jalur tersebut. Pemasangan palang itu kini menjadi bagian dari penyelidikan polisi terkait dugaan pemalangan jalan, Senin (14/9/2026). (Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara memanggil tujuh orang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalangan jalan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Dua dari tujuh orang yang dipanggil merupakan staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara, yakni Mubaliq Tomagola dan Ucok.

Selain keduanya, polisi juga memanggil Mahmud Ibrahim, Nurhayati, Hut Ibrahim, Sanusi, dan Ahmad Ibrahim.

Informasi Wahana Malut

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalangan jalan yang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.

Berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 8 September 2026, polisi menerima laporan dari Risno N. Laumara, SH, terkait penutupan akses dari Desa Kawasi menuju Desa Soligi serta jalan umum menuju Ecovillage atau Kawasi Baru.

Akses tersebut disebut ditutup menggunakan bambu dan balok kayu.

Baca Juga:  Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Halmahera Selatan menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 9 September 2026.

Ketujuh orang tersebut kemudian diminta hadir untuk memberikan klarifikasi di Pos Polisi Desa Kawasi pada Kamis, 10 September 2026.

Canga: Palang Dibuat Warga

Pemanggilan ini berlangsung di tengah polemik mengenai pemasangan palang di jalan Desa Kawasi.

Komunitas Canga Kawasi melalui Surat Edaran Nomor 01/CANGA-KWS/IX/2026 tertanggal 13 September 2026 menegaskan, pemasangan palang dilakukan atas inisiatif warga.

Koordinator Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, menjelaskan pemasangan palang dilakukan warga pada 5 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.

Warga membawa dua mobil pikap dan sejumlah sepeda motor ke lokasi kebun yang menjadi jalur lalu lintas alat berat untuk pembangunan bandara.

Baca Juga:  Peningkatan Penumpang Garuda Indonesia Rute Ternate-Jakarta Capai 90 Persen

Awalnya warga berencana menggunakan batang kelapa sebagai pembatas. Namun, karena jalan tersebut juga digunakan masyarakat, warga memilih bambu dengan ukuran yang memungkinkan kendaraan warga tetap melintas.

Menurut Ahmad, pemasangan palang bertujuan membatasi akses alat berat, kendaraan angkutan material, serta kendaraan operasional PT Harita Nikel yang berkaitan dengan kegiatan atau proyek perusahaan di wilayah lokasi pemasangan palang.

Dengan adanya pembatasan ini, kendaraan masyarakat tetap dapat melintas secara bebas, sementara akses bagi alat berat dan kendaraan operasional perusahaan dibatasi sesuai dengan kesepakatan dan keputusan masyarakat.

“Kebutuhan dasar masyarakat tetap harus berjalan, termasuk pengangkutan sampah, distribusi air bersih, listrik, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan,” tandas Ahmad. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng
PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir
WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi
Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG
KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun
PT HSM Diduga Gusur 800 Hektare Lahan Warga Kulo Jaya Halteng, Pelta Malut Soroti Hak yang Belum Tuntas
Perempuan di Lingkar PT IWIP Terpapar Arsenik, Dokter Soroti Risiko Kanker
Kebakaran TPA Takome Meluas, WALHI Malut Desak Pemerintah Lindungi Warga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIT

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:10 WIT

PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:49 WIT

WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:19 WIT

Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:01 WIT

KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!