WAHANAMALUT.COM, SOFIFI – Polda Maluku Utara menetapkan delapan warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Desa Sibenpopo pada 3 April 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga bernama Silas Jiko meninggal, serta pembakaran dan pengerusakan sejumlah bangunan di Desa Sibenpopo.
Dari delapan tersangka, lima orang berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Malut sekitar pukul 06.00 WIT, Kamis (24/9/2026).
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS dan FOM, masih dalam pencarian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas insiden penyerangan di Desa Sibenpopo.
“Penyerangan di Sibenpopo terdapat 85 rumah rusak, satu pos kamling, satu gereja dan satu pos polisi rusak atau terbakar, serta satu korban meninggal dunia yakni Pak Silas,” kata I Gede dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kapolda Malut Irjen Pol Arif Budiman dan Wakapolda Malut Brigjen Pol Slamet Hariyadi, Kamis (24/9/2026).
Menurut I Gede, proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa 15 orang saksi yang disebut melihat langsung kejadian.
Selain keterangan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari sekian bukti dan petunjuk telah meyakinkan penyidik untuk melakukan penetapan tersangka kepada delapan terduga pelaku sebagai tersangka berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.
I Gede menyebut delapan tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan Silas Jiko meninggal dunia sebagaimana Laporan Polisi Nomor B.6 tanggal 3 April 2026.
Empat Warga Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan empat warga yang diduga menghalangi proses penangkapan para tersangka.
Keempat warga tersebut saat ini diamankan di Polres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
“Empat orang diduga menghalangi proses penegakan hukum operasi delapan tersangka. Makanya saat ini diamankan ke Polres Halmahera Tengah untuk diperiksa, guna menentukan proses hukum selanjutnya,” kata I Gede.
Polda Malut juga menegaskan bahwa perkara dugaan pembunuhan terhadap korban AD alias Ali dan korban Silas Jiko merupakan dua perkara yang berbeda.
Kedua perkara tersebut, kata I Gede, ditangani secara terpisah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






