WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Maluku Utara (WALHI Malut) mengungkap temuan konsentrasi logam berat Kromium Heksavalen atau Cr(VI) yang melampaui nilai acuan pada dua sampel air di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
WALHI Malut melakukan riset kualitas air selama lima bulan, yakni Mei hingga September 2026.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang disampaikan WALHI, konsentrasi Cr(VI) pada sampel AT 1 tercatat sebesar 1,04 miligram per liter (mg/L), sedangkan sampel AT 2 mencapai 0,699 mg/L.
Kedua sampel tersebut melampaui nilai acuan 0,05 mg/L yang digunakan dalam evaluasi hasil pengujian. Konsentrasi pada sampel AT 1 mencapai 20,8 kali nilai acuan, sementara AT 2 sekitar 14 kali.
Temuan ini menjadi perhatian karena sampel diambil di kawasan Kawasi, Pulau Obi, yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel. Meski demikian, hasil pengujian tersebut belum memastikan sumber Cr(VI) maupun membuktikan bahwa aktivitas pertambangan menjadi penyebab keberadaan logam berat tersebut.
Dalam laporan risetnya, WALHI Malut menyebut pengambilan sampel dilakukan pada 12 titik, terdiri atas enam titik perairan pesisir laut, dua titik sungai, dua titik air terjun, dan dua sumur warga.
Pengujian mencakup empat parameter logam berat, yakni Cr(VI), merkuri (Hg), kobalt (Co), dan nikel (Ni).
Hasilnya menunjukkan konsentrasi Cr(VI) pada enam sampel air laut, dua sampel air sungai, dan dua sampel air sumur berada di bawah 0,005 mg/L.
Sementara itu, konsentrasi merkuri pada seluruh sampel dilaporkan di bawah 0,00005 mg/L. Adapun kobalt dan nikel masing-masing berada di bawah 0,001 mg/L.
Tanda “kurang dari” menunjukkan konsentrasi berada di bawah batas pelaporan metode laboratorium, bukan berarti kandungannya dipastikan nol.
WALHI menggunakan sejumlah ketentuan sebagai pembanding, yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 untuk air laut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 untuk kategori perairan yang dijadikan pembanding, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 untuk air sumur.
Dalam evaluasi tersebut, temuan utama berada pada parameter Cr(VI) dalam dua sampel berkode AT 1 dan AT 2. Hasil ini dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pemantauan lebih lanjut.
WALHI Malut Desak Audit Tambang di Pulau Obi
WALHI Malut bersama warga Kawasi mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap praktik pertambangan di Pulau Obi secara independen dan terbuka.
Desakan audit tersebut menjadi salah satu tuntutan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi lingkungan di kawasan pertambangan, termasuk menindaklanjuti temuan pengujian kualitas air.
Selain persoalan lingkungan, WALHI Malut juga meminta Brimob Polda Maluku Utara menghentikan tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi terhadap ruang demokrasi.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi dan menindak anggota yang dinilai merespons situasi dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan,” Direktur WALHI Malut, Astuti N. Kilwouw, Kamis (15/10/2026) malam.
Kata Astuti, pihaknya turut menuntut pertanggungjawaban pihak keamanan yang dituding melakukan kekerasan terhadap mahasiswa peserta diskusi di Universitas Khairun.
Dalam tuntutan lainnya, WALHI meminta TV Tempo, PT Harita, serta akademisi dan kampus terkait menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kampanye pembodohan publik melalui film dokumenter Ngomi O Obi.
Selain itu, Astuti mendesak agar pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui audit yang independen dan terbuka sehingga kondisi lingkungan di Pulau Obi dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Tuntutan tersebut merupakan sikap WALHI dan warga Kawasi. Dugaan intimidasi, kekerasan, serta kritik terhadap film dokumenter tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” tegas Astuti. (*)
Penulis : Risaldi
Sumber Berita: Wahana Malut






