WAHANAMALUT.COM, SOFIFI – Sebanyak 21 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena para personel dinilai melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, di Sofifi, Senin (7/9/2026). Prosesi diawali dengan laporan serta pembacaan keputusan Kapolda Maluku Utara terkait pemberhentian para personel.
Keputusan PTDH tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan itu ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026 dan menyatakan personel yang tercantum dalam lampiran diberhentikan dari dinas kepolisian.
Irjen Pol Arif Budiman mengatakan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota sekaligus bagian dari upaya pembenahan internal institusi.
“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif.
Menurutnya, pemberhentian tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri.
Arif mengakui keputusan memberhentikan 21 anggota tersebut bukan sesuatu yang membanggakan. Namun, langkah itu dinilai perlu untuk menjaga marwah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Meski telah diberhentikan, Arif menyebut para mantan anggota tersebut tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polri, meskipun tidak lagi menjalankan profesi sebagai anggota kepolisian.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.
Arif kemudian meminta seluruh personel Polda Maluku Utara menjadikan pemberhentian 21 anggota tersebut sebagai peringatan sekaligus bahan introspeksi.
Ia mengingatkan anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi Polri.
Para pimpinan di setiap tingkatan juga diminta tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Setiap persoalan harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kapolda turut menyoroti penggunaan media sosial oleh anggota Polri. Ia meminta personel bijak dalam mengunggah foto, video maupun konten agar tidak berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat.
“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Kepada 21 personel yang dikenai PTDH, Arif berharap keputusan tersebut dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.
Ia meminta para mantan anggota Polri menjadikan keputusan itu sebagai momentum untuk introspeksi, memperbaiki diri, dan menata kembali kehidupan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Arif menyampaikan apresiasi kepada personel Polda Maluku Utara yang tetap menunjukkan dedikasi, disiplin, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






